Thursday, February 19, 2015

Profesi Kependidikan



Konsep profesi sebagaimana ciri-ciri profesi pada umumnya dapat diterapkan dalam bidang kependidikan. Karakteristik profesi tersebut dapat dijadikan pedoman untuk analisis profesi kependidikan, yaitu untuk menjawab pertanyaan apakah bidang kependidikan dapat dikategorikan sebagai suatu profesi, atau hanya sekadar suatu pekerjaan.
Pekerjaan kependidikan adalah pekerjaan yang menyangkut penyelenggaraan pendidikan. Dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pekerjaan kependidikan itu dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu Tenaga Kependidikan dan Pendidik. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan (pasal 1 poin (5), yang secara khusus bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan (pasal 39 ayat (1). Sedangkan Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan (pasal 1 poin (6). Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi (pasal 39 ayat (2).
Pengertian dan tugas-tugas Tenaga Kependidikan dan Pendidikan tersebut di atas sejalan dengan makna dan esensi pendidikan, yaitu usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang dirinya, masyarakat, bangsa dan negara ( pasal 1 point (1). Oleh karena itulah Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (pasal 42 ayat (1); dan Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi (harus) dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi (pasal 42 ayat (2).
Bertolak dari penjelasan yang bersumber dari Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tersebut dapatlah dianalisis bahwa ciri-ciri pekerjaan kependidikan itu adalah (a) bidang garapannya adalah manusia yang unik (individu yang berbeda-beda), karenanya pekerjaan ini merupakan suatu pekerjaan sosial yang unik dan sangat penting; (b) bahan dasarnya bukan lagi material tetapi bersifat immaterial, yaitu bersumber dari ilmu dan pengetahuan; (c) untuk mengolah bahan dasar tersebut harus menggunakan suatu teknik atau metode tertentu, karenanya pekerjaan ini lebih menekankan operasi inteletual dari pada motorik; (d) untuk memperoleh bahan dasar dan teknik-teknik tersebut dibutuhkan pendidikan khusus kependidikan dan memerlukan waktu yang relatif lama, yakni di perguruan tinggi yang terakreditasi; (e) mengingat peserta didik adalah manusia yang unik, maka pekerjaan itu memerlukan otonomi dan tanggungjawab pribadi yang luas; (f) dengan otonomi tersebut maka diperlukan adanya kode etik yang jelas dan sanksi profesional yang tegas; (g) serta pembinaan yang efektif dari organisasi profesi yang otonom.
Ketujuh ciri pekerjaan kependidikan ini jelas telah memenuhi kriteria (karakteristik) profesi pada umumnya, sehingga patutlah dikatakan bahwa pekerjaan di bidang kependidikan adalah suatu profesi, dan bukan sekadar pekerjaan. Memang, secara historis profesi kependidikan tergolong belakangan munculnya. Semula dikenal tiga profesi, yaitu profesi dalam keagamaan, hukum, dan pengobatan. Baru pada abad 19 bertambah dengan profesi kedokteran gigi, bedah hewan, arsitek, dan keguruan. Profesi Guru (kependidikan) baru ada pada tahun 1870 dengan ditandai berdirinya National Union of Teachers di Inggris, dan baru pada tanggal 25 Nopember 1945 didirikan di Indonesia. Sebagai lapangan pekerjaan, Guru sudah ada sejak lama, mungkin sama tuanya dengan pekerjaan di bidang hukum atau kedokteran. Tetapi sebagai profesi, perkerjaan guru ini termasuk relatif muda, apalagi profesi kependidikan non keguruan muncul belakangan sebagai akibat kompleksitas dunia kependidikan.

No comments:

Post a Comment