Konsep profesi sebagaimana ciri-ciri profesi pada
umumnya dapat diterapkan dalam bidang kependidikan. Karakteristik profesi
tersebut dapat dijadikan pedoman untuk analisis profesi kependidikan, yaitu
untuk menjawab pertanyaan apakah bidang kependidikan dapat dikategorikan
sebagai suatu profesi, atau hanya sekadar suatu pekerjaan.
Pekerjaan kependidikan adalah pekerjaan yang
menyangkut penyelenggaraan pendidikan. Dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, pekerjaan kependidikan itu dikelompokkan
menjadi 2 (dua), yaitu Tenaga Kependidikan dan Pendidik. Tenaga Kependidikan
adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan pendidikan (pasal 1 poin (5), yang secara khusus bertugas melaksanakan
administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk
menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan (pasal 39 ayat (1).
Sedangkan Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru,
dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator,
dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan (pasal 1 poin (6). Pendidik merupakan tenaga
profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta
melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik
pada perguruan tinggi (pasal 39 ayat (2).
Pengertian dan tugas-tugas Tenaga Kependidikan
dan Pendidikan tersebut di atas sejalan dengan makna dan esensi pendidikan,
yaitu usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang dirinya, masyarakat, bangsa
dan negara ( pasal 1 point (1). Oleh karena itulah Pendidik harus memiliki
kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional (pasal 42 ayat (1); dan Pendidik untuk pendidikan formal
pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi (harus) dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi
(pasal 42 ayat (2).
Bertolak dari penjelasan yang bersumber dari
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tersebut dapatlah
dianalisis bahwa ciri-ciri pekerjaan kependidikan itu adalah (a) bidang
garapannya adalah manusia yang unik (individu yang berbeda-beda), karenanya
pekerjaan ini merupakan suatu pekerjaan sosial yang unik dan sangat penting;
(b) bahan dasarnya bukan lagi material tetapi bersifat immaterial, yaitu
bersumber dari ilmu dan pengetahuan; (c) untuk mengolah bahan dasar tersebut
harus menggunakan suatu teknik atau metode tertentu, karenanya pekerjaan ini
lebih menekankan operasi inteletual dari pada motorik; (d) untuk memperoleh
bahan dasar dan teknik-teknik tersebut dibutuhkan pendidikan khusus
kependidikan dan memerlukan waktu yang relatif lama, yakni di perguruan tinggi
yang terakreditasi; (e) mengingat peserta didik adalah manusia yang unik, maka
pekerjaan itu memerlukan otonomi dan tanggungjawab pribadi yang luas; (f)
dengan otonomi tersebut maka diperlukan adanya kode etik yang jelas dan sanksi
profesional yang tegas; (g) serta pembinaan yang efektif dari organisasi
profesi yang otonom.
Ketujuh ciri pekerjaan kependidikan ini jelas
telah memenuhi kriteria (karakteristik) profesi pada umumnya, sehingga patutlah
dikatakan bahwa pekerjaan di bidang kependidikan adalah suatu profesi, dan
bukan sekadar pekerjaan. Memang, secara historis profesi kependidikan tergolong
belakangan munculnya. Semula dikenal tiga profesi, yaitu profesi dalam
keagamaan, hukum, dan pengobatan. Baru pada abad 19 bertambah dengan profesi
kedokteran gigi, bedah hewan, arsitek, dan keguruan. Profesi Guru
(kependidikan) baru ada pada tahun 1870 dengan ditandai berdirinya National
Union of Teachers di Inggris, dan baru pada tanggal 25 Nopember 1945
didirikan di Indonesia. Sebagai lapangan pekerjaan, Guru sudah ada sejak lama,
mungkin sama tuanya dengan pekerjaan di bidang hukum atau kedokteran. Tetapi
sebagai profesi, perkerjaan guru ini termasuk relatif muda, apalagi profesi
kependidikan non keguruan muncul belakangan sebagai akibat kompleksitas dunia
kependidikan.
No comments:
Post a Comment