Konsep
pendidikan inklusi muncul dimaksudkan untuk memberi solusi, adanya
perlakuan diskriminatif dalam layanan pendidikan terutama bagi anak-anak
penyandang cacat atau anak-anak yang berkebutuhan khusus.
Pendidikan
inklusi memiliki prinsip dasar bahwa selama memungkinkan, semua anak
seyogyanya belajar bersama-sama tanpa memandang kesulitan ataupun
perbedaan yang mungkin ada pada mereka
Pendidikan
inklusi adalah pendidikan yang menyertakan semua anak secara
bersama-sama dalam suatu iklim dan proses pembelajaran dengan layanan
pendidikan yang layak dan sesuai dengan kebutuhan individu peserta didik
tanpa membeda-bedakan anak yang berasal dari latar suku, kondisi
sosial, kemampuan ekonomi, politik, keluarga, bahasa, geografis
(keterpencilan) tempat tinggal, jenis kelamin, agama, dan perbedaan
kondisi fisik atau mental
Sementara
itu Sapon-Shevin ( O Neil, 1995 ) menyatakan bahwa pendidikan inklusi
sebagai sistem layanan pendidikan yang mempersyaratkan agar semua anak
berkelainan dilayani di sekolah-sekolah terdekat. Melalui pendidikan
inklusi, anak berkebutuhan khusus di didik bersama-sama anak lainnya (
normal ) untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya ( Freiberg, 1995 )
. hal ini dilandasi oleh suatu kenyataan bahwa di dalam masyarakat
terdapat anak normal dan anak tidak normal ( berkebutuhan khusus ) yang
tidak dapat dipisahkan sebagai suatu komunitas sosial
Dalam
rencana aksi nasional, difabel telah dicanangkan mulai tahun 2003, yang
salah satu butir dari rencana aksi nasional difabel adalah pendidikan
inklusi. Yang dimaksud dengan pendidikan inklusi tau inklusif adalag
pendidikan yang dapat dijangkau oleh semua orang dan tanggap terhadap
semua peserta didik termasuk difabel secara invidual
Landasan hukum inklusi
Pendidikan
inklusi telah menjadi perhatian masyarakat dunia. Beberapa pertemuan
internasional mendasari pergerakan menuju pendidikan yang berkualitas
bagi semua anak melalui pendidikan inklusi. Landasan hukum dan landasan
konseptual menjadi landasan bagi gerakan menuju pendidikan inklusif.
Termasuk Indonesia, diantaranya adalah
1 deklarasi hak asasi manusia, 1948
2 konveksi hak anak, 1989
3 konferensi dunia tentang pendidikan untuk semua, 1990
4 persamaan kesempatan bagi orang berkelainan, 1993
5 pernyataan salamanca tentang pendidikan inklusi, 1994
6 komitmen dasar mengenai pendidikan untuk semua, 2000
7 deklarasi Bandung tahun 2004
Dengan komitmen “indonesia menuju pendidikan inklusif”
pendidikan inklusi
1 inklusi tuna netra
2 inklusi tuna rungu
3 inklusi tuna ddaksa
Inklusi
tunanetra adalah pendidikan inklusi bagi anak yang mengalami gangguan
penglihatan atau rusak penglihatannya ( buta total ) . pendidikan
inklusi tunanetra ini peserta didik diberi alat bantu software JOS yang
di install pada PC atau laptop, sehingga semua tulisan dapat diubah
menjadi bunyi oleh software tersebut
Inklusi
tunarungu adalah pendidikan inklusi untuk anak yang kehilangan seluruh
atau sebagian daya pendengarannya sehingga mengalami gangguan
berkomunikasi secara verbal. Untuk alat bantu yang digunakan adalah
menggunakan bahasa mimik atau bahasa isyarat
Inklusi
tunadiaksa adalah pendidikan inklusi untuk anak yang mengalami cacat
fisik berupa tidak memiliki anggota tubuh ( tangan dan kaki ) ataupun
jika punya kaki maupun tangannya tidak dapat berfungsi secara baik
Manfaat pendidikan inklusi
Pelaksanaan
pendidikan inklusi akan mampu mendorong terjadinya perubahan sikap
lebih positif dari peserta didik terhadap adanya perbedaan melalui
pendidikan yang dilakukan secara bersama-sama dan pada akhirnya akan
mampu membentuk sebuah kelompok masyarakat yang tidak diskriminatif dan
bahkan menjadi akomodatif terhadap semua orang
Beberapa manfaat yang diperoleh dari pelaksaan pendidikan inklusi adalah
A bagi siswa
1 sejak dini siswa memiliki pemahamanyang baik terhadap perbedaan dan keberagaman
2 munculnya sikap empati pada siswa secara alamiah
3 munculnya budaya saling menghargai dan menghormati antar siswa
4 menurunkan terjadinya stigma dan labeling kepada semua anak, khusunya pada anak berkebutuhan khusus dan penyandang cacat
5
timbulnya budaya kooperatif dan kolaboratif pada siswa sehingga
memungkinkan adanya saling bantu antar satu dengan yang lainnya
B bagi guru
1 lebih tertantang untuk mengembangkan berbagai metode pembelajaran
2
bertambahnya kemampuan dan pengetahuan guru tentang keberagaman siswa
termasuk keunikan, karakteristik, dan sekaligus kebutuhannya
3Terjalinnya komunikasi dan kerja sama dalam kemitraan antar guru dan guru ahli bidang lain
4 menumbuhkembangkan sikap empati guru terhadao siswa termasuk siswa penyandang cacat / siswa berkebutuhan khusus
C bagi sekolah
1 memberikan kontribusi yang sangat besar bagi program wajib belajar
2 memberikan peluang terjadinya pemerataan pendidikan bagi semua kelompok masyarakat
3 menggunakan biaya yang relatif lebih efisien
4 mengakomodasi kebutuhan masyarakat
5 meningkatkan kualitas layanan pendidikan
No comments:
Post a Comment