Thursday, March 12, 2015

Perkembangan Peserta Didik 2 : Hakekat Pesrta Didik



Pertemuan 2 : Hakekat Peserta Didik

Peserta didik adalah makhluk yang berada dalam proses perkembangan dan pertumbuhan menurut fitrahnya masing-masing, mereka memerlukan bimbingan dan pengarahan yang konsisten menuju ke arah titik optimal kemampuan fitrahnya.

Pandangan yang lebih modern

Bahwa anak didik tidak hanya dianggap sebagai objek atau sasaran pendidikan, melainkan juga mereka harus diperhatikan sebagai subjek pendidikan. Diantanya adalah dengan cara melibatkan peserta didik dalam memecahkan masalah dalam proses belajar mengajar.

Berdasarkan pengertian ini, maka anak didik dapat dicirikan sebagai orang yang tengah memerlukan pengetahuan atau ilmu, bimbingan, dan pengarahan.

Pengertian peserta didik secara khusus adalah setiap manusia berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada jalur pendidikan formal maupun non formal pada pendidikan dan jenis pendidikan tertentu.

Ada beberapa istilah lain dari peserta didik yaitu :

1.      Anak
2.      Siswa
3.      Mahasiswa
4.      Warga belajar
5.      Pelajar
6.      Murid
7.      Santri

1.      Anak adalah istilah bagi peserta didik yang mengikuti jenjang Pendidikan Anak Usia Dini

2.      Siswa adalah istilah bagi peserta didik yang mengikuti jenjang Pendidikan dasar dan menengah

3.      Mahasiswa istilah bagi peserta didik yang mengikuti jenjang Pendidikan perguruan tinggi

4.      Warga belajar istilah bagi peserta didik pada jenjang non formal seperti PKBM ( Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

5.      Pelajar adalah istilah bagi peserta didik jenjang formal yang mengikuti jenjang Pendidikan tingkat 
menengah maupun tingkat atas

6.      Murid memiliki defenisi yang hampir sama dengan pelajar dan siswa

7.      Santri istilah bagi peserta didik yang mengikuti jenjang non formal khususnya pesantren atau sekolah-sekolah yang berbasiskan agama islam.

No comments:

Post a Comment