Pertemuan 2 :
Hakekat Peserta Didik
Peserta didik adalah makhluk yang
berada dalam proses perkembangan dan pertumbuhan menurut fitrahnya
masing-masing, mereka memerlukan bimbingan dan pengarahan yang konsisten menuju
ke arah titik optimal kemampuan fitrahnya.
Pandangan yang
lebih modern
Bahwa anak didik tidak hanya
dianggap sebagai objek atau sasaran pendidikan, melainkan juga mereka harus
diperhatikan sebagai subjek pendidikan. Diantanya adalah dengan cara melibatkan
peserta didik dalam memecahkan masalah dalam proses belajar mengajar.
Berdasarkan pengertian ini, maka
anak didik dapat dicirikan sebagai orang yang tengah memerlukan pengetahuan
atau ilmu, bimbingan, dan pengarahan.
Pengertian peserta didik secara
khusus adalah setiap manusia berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses
pembelajaran pada jalur pendidikan formal maupun non formal pada pendidikan dan
jenis pendidikan tertentu.
Ada beberapa istilah lain dari
peserta didik yaitu :
1.
Anak
2.
Siswa
3.
Mahasiswa
4.
Warga
belajar
5.
Pelajar
6.
Murid
7.
Santri
1.
Anak
adalah istilah bagi peserta didik yang mengikuti jenjang Pendidikan Anak Usia
Dini
2.
Siswa
adalah istilah bagi peserta didik yang mengikuti jenjang Pendidikan dasar dan
menengah
3.
Mahasiswa
istilah bagi peserta didik yang mengikuti jenjang Pendidikan perguruan tinggi
4.
Warga
belajar istilah bagi peserta didik pada jenjang non formal seperti PKBM ( Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat)
5.
Pelajar
adalah istilah bagi peserta didik jenjang formal yang mengikuti jenjang
Pendidikan tingkat
menengah maupun tingkat atas
6.
Murid
memiliki defenisi yang hampir sama dengan pelajar dan siswa
7.
Santri
istilah bagi peserta didik yang mengikuti jenjang non formal khususnya
pesantren atau sekolah-sekolah yang berbasiskan agama islam.
No comments:
Post a Comment